Ini Dia Cara Cek Penerima BSU 2023 Tahap 8 Cukup Lewat HP

adminppsdk March 8, 2023

ppsdk.id – Jika kamu penasaran apakah termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. Kamu dapat dengan mudah mempelajari bagaimana cara cek penerima BSU tersebut.

Karena memang metodenya tidak sulit, dan sudah dilakukan oleh banyak pekerja lainnya yang mendapat BSU. Bahkan, untuk mengetahuinya, kamu tidak membutuhkan waktu yang lama.

Dengan mudah kamu bisa mengetahui semua informasi tentang hal ini dengan mengikuti tutorial yang admin bagikan kali ini. Simak penjelasannya secara lengkap dalam artikel kami ini.

Begini! Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Penerima BSU

Ada tutorial mengenai bagaimana cara cek penerima BSU untuk seorang buruh. Kamu harus tahu apakah termasuk kategori calon penerima BSU sesuai Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

Ini mudah, cara cek penerima BSU adalah:

  • Pertama silahkan akses situs BSU – BPJSTK dihttps://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Lanjut dengan scroll ke arah bawah dan temukan fitur pengecekan calon penerima BSU.
  • Kemudian, input semua data diri lengkap sesuai yang diminta oleh operator.
  • Ini mencakup NIK, Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu, Email, dan Nomor HP.
  • Jika sudah, maka silahkan klik tombol Lanjutkan.

Sampai disini, akan ada notifikasi yang kamu terima apakah data yang didaftarkan memenuhi persyaratan atau tidak.

  • Jika sesuai, maka kamu mendapatkan keterangan Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah/ BSU.
  • Lalu, kamu akan diminta untuk melengkapi data melalui HRD/ Personalia agar diproses lebih lanjut. Begitu pula sebaliknya, jika data kamu belum terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan.
  • Kamu akan menerima notifikasi terkait yang berisi Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah/ BSU.

“Note”

“Ingat! jangan pernah mempercayai semua info diluar situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id”.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Selain itu, perlu juga kamu tahu bahwa pengumpulan data resmi hanya dilakukan menggunakan aplikasi SIPP oleh BP – JAMSOSTEK. Kemudian diakses petugas perusahaan yang ditunjuk.

Selain itu, memang tidak semua pekerja atau buruh yang menerima BSU. Hal ini disalurkan kepada pekerja yang memang sesuai kriterianya dengan penilaian tertentu oleh pihak perusahaan.

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah kamu termasuk dalam kriteria penerima BSU atau bukan. Sebagai jawabannya, silahkan kamu baca artikel ini hingga benar-benar selesai!

Kategori Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah/ BSU

Cara Cek Penerima BSU

Setelah kamu mengetahui bagaimana cara cek penerima BSU, dengan menyimak tutorial diatas. Maka selanjutnya kamu juga bisa mengetahui apa saja kriteria penerima bantuan tersebut.

Seperti yang kita ulas pada laman atas tadi, bahwa memang ada kriteria tertentu bagi penerima BSU. Ini disesuaikan dengan verifikasi Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

Sehingga tidak semua orang menerima bantuan semacam ini, meskipun seorang pekerja. Jadi, kamu harus benar-benar memahami kriteria yang tergolong penerima BSU tersebut.

Kriteria penerima BSU, adalah:

  1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK E-KTP.
  2. Harus selalu aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan/ BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Menerima upah atau gaji paling banyak Rp 3.500.000,00/ bulan atau di bawah minimum, disesuaikan dengan wilayah tempat bekerja kabupaten/ kota, dan provinsi.
  4. Bukan penerima program keluarga harapan, kartu pra-kerja, dan bantuan produktif usaha mikro.
  5. Bukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Nah, jika kamu masuk dalam kriteria yang disebutkan pada laman atas, maka bisa dipastikan kamu merupakan penerima BSU.

Pengertian Program Bantuan Subsidi Upah/ BSU

Cara Cek Penerima BSU

Untuk menambah pengetahuan kamu mengenai cara cek penerima BSU, dan pengertian dari BSU. Maka kamu bisa menyimak semua penjelasan kali ini yang admin bagikan secara lengkap.

Bantuan Subsidi Upah atau kerap disingkat BSU, adalah program implementasi dari pemerintah yang bertujuan untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini juga didasari oleh keinginan untuk memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 (Corona), dari tahun 2022 yang lalu.

Bisa dikatakan juga bahwa BSU adalah bagian stimulus pemerintah yang dikoordinasikan bersama Tim Satgas (PEN) Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam hal ini melibatkan Kemnaker, Kemenkeu, Kementerian BUMN, dan BPJS Ketenagakerjaan atau BP-Jamsostek.

Landasan Hukum Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Cara Cek Penerima BSU

Selain direncanakan secara detail, program Bantuan Subsidi Upah atau BSU juga didasari oleh landasan hukum.

Landasan hukum yang dimaksud, adalah:

Peraturan Pemerintah RI (Republik Indonesia), Nomor 23 Tahun 2020

Tentang:

  • Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara (RI) untuk penanganan pandemi Co*onavi*us Dis*ase 2019 atau Covid-19.
  • Dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Peraturan Pemerintah RI (Republik Indonesia), Nomor 43 Tahun 2020

Tentang:

  • Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara (RI) untuk penanganan pandemi Co*onav*us Dis*ase 2019 atau Covid-19.
  • Dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

“Note”

“Peraturan pemerintah diatas ditulis dengan tidak terlalu akurat atau sesuai, untuk infonya secara lengkap kamu bisa temukan di https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/136615/pp-no-23-tahun-2020”.

Dengan demikian, payung hukum program bantuan pemerintah subsidi gaji atau upah telah diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan.

Ini dituangkan dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 (Permenaker No.14/2020).

Mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Tujuan Permenaker No.14/2020

Adapun tujuan dari Permenaker no. 14/2020 adalah demi melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Artinya, program semacam ini bertujuan untuk menstabilkan ekonomi masyarakat khususnya pekerja yang terdampak virus Corona.

Sejak Kapan BSU Disalurkan?

Kami merangkum dari beberapa sumber terpercaya, bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan pemberian BSU dimulai sejak 25 Agustus 2020 secara simbolik oleh Presiden RI.

Jumlah Pekerja Penerima BSU

Dari informasi yang kamu kumpulkan, bahwa untuk penerima BSU sendiri berkisar sebanyak 15,7 juta pekerja.

Ini mencakup total anggaran sebesar Rp 37,7 triliun, kemudian jumlah ini terus meningkat dari rencana awal sekitar 13,8 juta pekerja. Lalu disalurkan diseluruh wilayah Indonesia.

Jumlah BSU Untuk Masing-Masing Penerima

Bantuan Subsidi Upah atau BSU, yang diberikan pemerintah untuk para pekerja/ buruh berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).

Bantuan ini akan diberikan dalam 1 tahap untuk kebutuhan hidup akibat kenaikan harga dan lain sebagainya.

Link Informasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU

Sesuai dengan apa yang sudah kami jelaskan pada laman atas tadi, bahwa kamu harus berhati-hati terhadap informasi terkait. Tujuannya agar tidak tertipu oleh oknum tidak resmi.

Karena untuk mengetahui informasi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya bisa kamu dapatkan di web resminya yaknihttps://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penutup

Kami sudah menjelaskan secara lengkap mengenai cara cek penerima BSU untuk kamu pelajari. Bagikan juga artikel ini pada teman lain yang membutuhkan referensi semacam ini. Semoga bermanfaat!

Artikel Terkait